Jumat, 25 Maret 2016

RI’S BIOGAS CAPACITY TO REACH 14.8 MEGAWATTS : MINISTRY


            The Energy and Mineral Resources Ministry hopes to increase the electricity generating capacity of biogas power plants in the country to 14.8 megawatts (MW).

            The ministry’s director of bioenergy, Sudjoko Harsono Adi, said on Wednesday that the current installed capacity of biogas power plants had reached 3.6 MW, paving the way to reach the government’s goal of having 23 percent of the country’s energy coming from renewable sources by 2025.

            “The expected capacity will increase significantly because there are currently 25 companies that have applied for permits for the installation of biogas power plants,” he said during the 2016 Biogas Indonesia Forum held by the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kadin).

            The Energy and Mineral Resources Ministry has emphasized the importance of the development of new and renewable energy sources as the country currently imports around 800,000 barrels of fuel a day.

            However, the ministry had also stated that it needed Rp 1.6 quadrillion (US$121.6 billion) to achieve a power portfolio consisting of 23 percent renewable energy by 2025. The large sum has pushed the government to set up an energy security fund, the management body of which is set to be established this year.

            Sudjoko said that the government has undertaken several efforts to stimulate investment in the biogas energy sector, including the revision of biogas feed-in tariffs, which are currently described in a 2014 ministerial decree on electricity purchases by state-owned electricity companies from biogas and biomass power plants. The current regulation sets the minimum price at Rp 1,050 per kilowatt hour (kWh).
            Meanwhile, Kadin’s vice chairman of renewable energy and the environment, Halim Kalla, said that renewable energy sources still only provided about 5 percent of energy consumed and bioenergy was even lower at little under 1 percent.

            However, he shared his optimism that biogas could make up a large part of the country’s ambitious plan to develop an additional generation capacity of 35,000 MW of electricity within five years as biogas could be easily procured from organic materials, including manure and human waste. The government had aimed for 25 percent of the 35,000 MW to be produced by renewable sources.

            “We have around 800 palm mills that also produce palm oil mill effluent [POME], which can be processed to be used as biogas,” Halim said.

            He added that since the 800 palm mills processed approximately 100,000 tons of fresh fruit bunches (tbs), the resulting process could eventually produce about 1,300 MW of electricity.

            Furthermore, Halim added that the utilization of biogas as an energy source could assist in providing electricity in remote areas that cannot be reached by the national grid since biogas could be procured locally almost anywhere.

            Although the ministry has not announced the new feed-in tariff, Indonesian Biogas Association secretary-general Trio Chadys said that he heard the new prices would be listed in dollars.

           


            “The last we heard, the prices would be set in dollars. The previous price was Rp 1,050, [and it is rumored] the new price will be $11.75 for biogas. If it is true, it will probably be more economically feasible for investors,” he said. 

Rabu, 06 Januari 2016

Kasus Yang Berhubungan Dengan Etika Bisnis Permasalahan dan Solusinya

Penjabaran Kasus Bank Century

Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:

1.      Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2.      Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.

            Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
            Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
            Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.

Solusi Kasus Bank Century

            Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.

            Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.

            Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.

            Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.


Peran Sistem Pengaturan Good Goverhance

Peran Sistem Pengaturan, Good Governance

a.    Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Lydia Harlina Martono

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;

1.    Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.

2.    Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).


3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.

4.     Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
                 
5.     Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

6.     Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.

7.      Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.




8.    Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.

9.    Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

C.   Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)

Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.    Hidup
2.    Kemerdekaan dan keamanan badan
3.    Diakui kepribadiannya
4.  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.    Mendapatkan asylum
7.    Mendapatkan suatu kebangsaan
8.    Mendapatkan hak milik atas benda
9.    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

D.   Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis

1.    Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.    Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Hubungan Perusahaan Dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

Hubungan Perusahaan Dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

Stakeholder
            Sebuah stakeholder perusahaan adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku kepentingan sebagai [1] “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan berhenti untuk eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jenis Stakeholders :
1.      Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
2.      Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3.      Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
4.      Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
5.      Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.
Pasar (atau primer) Stakeholder – stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh, pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)
Non Pasar (atau Sekunder) Stakeholder – biasanya para pemangku kepentingan eksternal, adalah mereka yang – meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi langsung dengan bisnis – dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya. (Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan bisnis, dan media)
Pengertian stakeholder dari buku “Rhenald Kasali  Manajemen  Public Relations halam 63 “ sebagi berikut: “Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan.”
Stereotype
            Stereotype adalah sebuah pandangan atau cara pandang terhadap suatu kelompok sosial, dimana cara pandang tersebut lalu digunakan pada setiap anggota kelompok tersebut. Kita memperoleh informasi biasanya dari pihak kedua atau media, sehingga kita cenderung untuk menyesuaikan informasi tersebut agar sesuai dengan pemikiran kita tanpa melakukan observasi yang lebih mendalam. Oleh karena kurang melakukan observasi, maka cara pandang mereka cenderung sangat sempit. Ini sudah merupakan pembentukan stereotype. Stereotype bisa dalam hal buruk, bisa juga dalam hal baik.
Prejudice
            Prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Menurut David O. Sears dan kawan-kawan (1991), prasangka sosial adalah penilaian terhadap kelompok atau seorang individu yang terutama didasarkan pada keanggotaan kelompok tersebut, artinya prasangka sosial ditujukan pada orang atau kelompok orang yang berbeda dengannya atau kelompoknya. Prasangka sosial memiliki kualitas suka dan tidak suka pada obyek yang diprasangkainya, dan kondisi ini akan mempengaruhi tindakan atau perilaku seseorang yang berprasangka tersebut.
Stigma Sosial
            Stigma sosial adalah Tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual, atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
            Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder, karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.
Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan saat ini. Dalam pengamatan saya, tanggung jawab sosial perusahaan sering didefinisikan secara sempit sebagai akibat belum tersosialisasinya standar baku bagi perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan masih anggap sebagai suatu kosmetik belaka untuk menaikkan pamor perusahaan atau menjaga reputasi perusahaan di masyarakat. Oleh karenanya ada asumsi jika perusahaan sudah memberikan sumbangan atau donasi kepada suatu institusi sosial berarti sudah melakukan tanggung jawab sosial sebagai sebuah perusahaan.
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial.Pengawasa terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.


Sumber :

Minggu, 01 November 2015

Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam & Barat, Etika Profesional
PERSPEKTIF AJARAN ISLAM DAN PERSPEKTIF AJARAN NON ISLAM 
Kedua perspektif tersebut akan menyoroti 3 system pendekatan, yaitu :
1.      System etika teologi.
     Teori teologi berdasarkika tan pengambilan keputusan moral dengan pengukuran hasil atau konsekuensi suatu perbuatan. Teori teologi ini akan di bahas diantaranya teori yang dikembangkan oleh jeremi bethan (w.1832) dan john stuart mill(w.1873) bahwa etika teologi mendasarkan pada konsep utility yang kemudian disebut utilitarianism, dan teori keadilan distribusi atau keadilan yang berdasarkan pada konsep fairness yang di kembangkan oleh john rawis.
2.      System etika deontology.
          Yaitu menentukan etika dari suatu perbuatan berdasarkan aturan atau prinsip yang mengatur proses pengambilan keputusan. Bahasanya antara lain yang dikembangkan oleh Immanuel kant, dan teori virtue.
3.      Teori hybrid
          Merupakan kombinasi atau sesuatu yang berlainan dari teori teologi dan deontology. Bahasan akan di fokuskan antara lain teori kebebasan individuyang dikembangkan oleh Robert nozick, etika egoism dan etika egoism baru, teori relativisme, teori hak dan teori eksistensi.
PERSPEKTIF DARI AJARAN ISLAM
          Etika bisnis merupakan seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip moralitas, ada beberapa hal yang dapat dikemukakan yaitu :
1.menanamkan kesadaran akan adanya dimensi etis dalam bisnis.
2. memperkenalkan argumentasi moral dibidang ekonomi dan bisnis serta cara penyusunannya.
3. membantu untuk menentukan sikap moral yang tepat dalam menjalankan profesi.
            Etika bisnis merupakan hal yang vital dalam perjalanan sebuah aktivitas bisnis professional. Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. syahata, bahwa etika bisnis mempunyai fungsi substansial membekali para pelaku bisnis beberapa hal sebagai berikut:
1.  Membangun kode etik aslam yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama.
2.    Kode etik islam dapat menjadi dasar hokum dalam menetapkan tanggung jawab pelaku bisnis, terutama bagi diri meraka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat , dan di atas segalanya adalah tanggung jawab dihadapan Allah.
3.    Kode etik diperspsi sebagai dokumen hokum yang dapat mnyelesaikan persoalan yang munculdari pada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4.    Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesame pelaku bisnis.
5.    Kode etik dapat membantu mengembangkan kurikulum pendidikan, pelatihan dan seminar yang di perlukan bagi pelaku bisnis yang menggabungkan nilai-nilai moral dan perilaku baik dengan prinsip bisnis kontemporer.
6.    Kode etik ini dapat mempresentasikan bentuk aturan islam yang konkret dan bersifat cultural sehiongga dapat mendeskripsikan konfrehensif dan orisinalitas ajaran islam yang dapat diterapkan disetiap zaman dan tempat.
v   Dasar  Falsafah Etika dalam Islam
Etika bersama dengan agama berkaitan eret dengan manusia tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Islam meletakan “ teks suci” sebagai dasar kebenaran, sedangkan fisafat barat meletakan “akal” sebagai dasar.
Substansi engan kemaha kuasaan  tuhan tanggung jawab manusia. Dan (3) keadilan tuhan dan realitas kadilannya di hari kemudian.
Berbagai teori etika barat dapat dilihat dari susut pandang islam sebagai berikut:
1.    Teologi utilitarian dalm islam :”hak individu dan kelompok penting” dan “ tanggungjawab adalh perseorangan.
2.    Distributive justice dalam islam:” hak orang miskin berada pada harta orang kaya.
3.    Deontology dalam isslam :” niat baik tidak dapat mengubah yang “haram” jadi “halal”.
4.    Enternal law dalam islam :” allah mewajibkan manusia untuk mempelajari wahyu dan ciptannya.
5.   Etika Skriptual
            Etika skriptual dapat diartika sebagai sebuah etika yang berangkat dari interprestasi yang melibatkan aktivitas intelektual yang serius dan sungguh-sungguh terhadap nash ai quran dan sunnah nabi sabagai etika utama.
            Al quran dipandang mencakup tiga hal utama, yaitu hakikat benar dan salah, keadilan dan kekuasaan dan kekuasaan tuhan dan kebebasan dan tanggungjawab. Sumber :
-          Al quran dan topic analisis. Teks dan interpretasinya, kebaikan dan kebenaran, keadilan tuhan dan tanggung jawab.
-          Bukti-bukti dan tradisi hadis nabi : kekuasaan tuhan, kemampuan manusia, kebaikan ada di dalam hati, rukun iman, inti keadilan dan tanggung jawab moral.
Teori etika teologis
Rasionalisasi etika , dasar-dasar deontology dari  benar dan salah : (a)kapasitas manusia dan tanggungjawabnya,(b) kebijaksaan tuhan dan kedilan.
Etika kebebasan , ketentuan tuhan sebagai dasar benar dan salah :(a)  capacity dan acquisition,(b) keadilan dan ketidakadilan yang diterapkan tuhan.
Persoalan teologi, memunculkan berbagai aliran pemikiran dalam islam, antara lain :
1)    Mu’tazilah berhadapan asy ariah , meliputi sumber pengetahuan =akal pikiran
2)    Sumb hokum = akal, wahyu dan agama, syariat baik/buruk= akal dan syariat.
3)    Jabariah terhadap qadariah.

Rasionalisme (mu’tazilah)
          Benar / salah terbatas a hokum etika berkaitan dengan : pujian/ cercaan, pahala/siksa. Manusia diberi akal jadi harus berfikir untuk menentukan perbuatan. Perbuatan dan tanggung jawab bergantung pada pengetahuan . akal menopang kehidupan etika secara keseluruhan . benar/.salah diketahui lewat pengetahuan atau akal.
Semi rasionalis-asyriah
(1)  dasar pnentuan benar/salah :a. benar =apa yang dikehendaki dan di perintah Allah, salah = apa yang dilarang allah,b. perbuatan itu di ciptakan tuhan dan manusia, c. wahyu yang menentukan segala hal yang menjadi kewajibansecara moral dan agama, d.peran wahyu adlah mengonfirmasikan apa yang telah di temukan oleh akal.
(2)  Tanggungjawab manusia a. sebatas/sesuai dengan perbuatan yang berasal dari kekuasaan yang diciptakan saja.
(3)  Keadilan tuhan : apapun yang dilakukan / dikehendaki tuhan itu adil.
Ø  Etika filsafat
          Latar belakang pendapat mayoritas ahli-ahli islam: tidak ada mazhab etika dalam pemikiran islam karena dalam pemikiran islam karena sudah ada Al quran dan Hadist.
Prinsip utama :
1)    Berpihak pada teori etika yang bersifat universal dan fitri.
2)    Moralitas dalam islam didasarkan pada keadilan menempatkan segala sesuatu pda tempatnya.
3)    Tidak etis akan menghasilkan kebahagiaan termai dunia dan fisik.
4)    Tindakann etis bersifat rasional.





Ø  Etika keagamaan
Cirri-cirinya adalah :
1)    Berakar pada Al quran dan Hadist
2)    Cenderung melepas kepelikan metodolodi langsung mengungkapkan moralitas islam secara langsung.
3)    Kebaikan/perilaku yang baik menurut : Al Dunya, miskawaih, hasan al basin, mawardi.
         Kebaikan / perilaku yang baik, Ai Dunya : Ucapan yang benar, setia dan taat kepada Allah, dermawan, membalas perbuatan baik, menegakkan kebenaran , solider terhadap teman.
Ø  Teori keadilann distribusi islam
          Para pengamat mengatakan bahwa, tujuan distribusin dalam islam adalah persamaan dalam distribusi. Dalam pandangan munawar iqbal, bahwa yang di maksud dengan distribusi justice dalam islam adlah distribusi yang menjamin 3 hal berikut:
1)    Jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar bagi semua.
2)    Objektivitas atau kedilan  tetapi bukan persamaan dalam pendapatan        individu
3)    Pembatasan ketidak merataan ekstrem dalam pendapatan dan kekayaan              individu.

PERSPEKTIF DARI AJARAN BARAT   
Ø   Teori Keadilan Distribusi
          Inti dari teori inibahwa “perbuatan disebut etis apabila menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa” yang berdasarkan pada konsep “fairness”. Konsep yang dikemukakan oleh john rawls, filsuf kontemporer dari harfard, memiliki nilai dasar keadilan. Suatu perbuatan dikatakan etis bila berakibat pemerataan / kesamaan kesejahteraan dan beban.

Ø   Teori utilitarianisme
          Teori ini mengarahkan kita dalam pengambilan keputusan etika dengan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhirnya.semakin bermanfaat pada semakin banyak orang, perbuatan itu semakin etis.
Ø   Konsep Deontologi
          Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewwajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya.tokoh pengembang konsep ini adalah imanuel kant.
Ø   Teori keutamaan (virtue ethics)
Dasar teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia semata, namun seluruh manusia sebagai pelaku moral.pendekatan ini menggunakan dasar pemikiran aristoteles tentang kebijakan/kesalehan, dimana manusia sebagai makhluk politik tak dapat lepas dari polis/komunitasnnya.
Ø   Teori hokum abadi (Eternal Law)
          Dasar dari teori ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan ajaran kitab suci dan alam, nammun permasalahan timbul karena kemudian agama menganjurkan meninggalkan keduniawian dengan meditasi untuk menjadi orang yang sempurna.
Ø   Teori personal libertarianisme
          Teori ini bersifat deontology karena melindungi hak kebebasan individu, namun bersifat teleology pula, karena juga melihat hasil, yaitu apakah kebebasan telah dibatasi atau tidak.
          Teori ini dikembangkn oleh Robert Nozick, dimana perbuatan etika diukur bukan dengan keadilan distribusi kekayaan namun dengan kedilan/kesamaan kesempatan bagi semua terhadap pilihan-pilihan yang ada untuk kemakmuran mereka. Teori ini percaya bahwa moralitas akabn tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan individu.


Ø   Teori Ethical Egoisme
          Dalam teori ini maksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan bukan harus barang/kekayaan,  bisa pula ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
Ø   Teori Existentialisme
          Tokoh yang mengembangkan pahan ini adlah jean-paul Sartre. Menurutnya standar perilaku tidak dapat dirasionalisasikan . menurut interpretasinya eksistensi mendahului esensi.Awainya manusia dahulu yang ada kemudian baru ia menentukan siapa ia atau esensi dirinya. Setiap orang adalah makhluk bebas. Pertanggungjawaban moral berada pada setiap individu dengan caranya sendiri-sendiri.
Ø   Teori Relativisme
          Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relative. Jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada criteria universal untuk menentukan perbuatan etis.setiap individu menggunakan kriterianya masing-masingdan berbeda setiasp budaya atu Negara.
Ø   Teori hak (right)
          Teori ini cenderung paling banyak digunakan dan popular untukmmasa modern. Nilai dasar yang dianut adalah liberty (kebebasan). Perbuatan etis harus berdasarkan hakindividu terhadap memilih. Setiap individu memliki hak moral yang tidak dapat ditawar.