Penjabaran Kasus Bank
Century
Krisis yang dialami
Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena
disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut
adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap
nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun
(nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas
Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas
Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam
LK.
Kedua permasalahan tersebut
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka
tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara
tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century
sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah
kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik
transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah
kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas
dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi
kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun,
petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik
melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui
teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008,
nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil,
kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya
mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak
dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century.
Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang
tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap
bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya,
produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di
Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa
produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi
protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan
melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para
nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk
segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas
dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada
bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem
perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia
perbankan Indonesia.
Solusi Kasus Bank Century
Dari sisi manager Bank Century
menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager
memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal
keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager
memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan
manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank
Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau
tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta
karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih
untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan
memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi
karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya
tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah
ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah
Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan
produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu
Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa
manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga
dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji
kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada
nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana
nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya
mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan,
dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham
mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin
penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham
memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak
menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan
pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah
menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para
nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century
kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah
disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada
nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri
dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi
atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap
produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana,
nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak
BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan
BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan,
karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa
Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan
reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya
pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan
masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya
memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global,
dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan
BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain
itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu
sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut
harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak
terjadi kasus yang sama.